Good Governance VS Korupsi
Oleh ; Abdul
Muis
Kependidikan
islam
Uin sunan
kalijaga
yogyakarta
Di
era reformasi ini tuntutan terhadap paradigma good governance dalam seluruh kegiatan di era globalisasi dewasa
ini sudah tidak dapat diletakkan lagi. Tuntutan tersebut menjadi penting karena
jika kondisi good governance dapat
dicapai, maka terciptalah suatu negara yang bersih dan responsif (Clean and
Responsif State), semaraknya masyarakat sipil (vibrant Civil Society) dan kehidupan bisnis yang bertanggung jawab
(Good Corporate Governance) niscaya
tidak lagi hanya menjadi sebuah impian.
Berkaitan
tuntutan terselanggaranya Good Governance
ini, maka lembaga-lembaga donor seperti Bank Dunia, IMF dan ADB bahkan secara
tegas telah meminta di tegakkannya pradigma Good Governance di negara-negara
yang memperoleh bantuan dari mereka, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan Good Governance bagi Indonesia, merupakan
suatu keharusan yang harus diupayakan.
Dalam
rangka perwujudan Good Governance, sebagaimana telah menjadi tuntutan
masyarakat maupun lembaga-lembaga donor Internasional tersebut, antara lain
yang sangat penting harus terpenuhi adalah adanya transparansi atau keterbukaan
dan akuntabilitas dalam berbagai aktifitas, balik sosial, politik maupun
ekonomi. Dari aspek ekonomi, yang menjadi indikator adanya transparansi dan
akuntabilitas tersebut adalah rendahnya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN). Berarti, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas, maka
semestinya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN).
Tetapi,
realita dari berbagai penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa
lembaga berbeda, justru menunjukkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan,
serta pada umumnya penelitian-penelitian tersebut menyimpulkan, bahwa “Indonesia merupakan salah satu
negara paling korup di dunia”.
Kelemahan
yang sangat menonjol dalam proses pencapaian Good Governance di Indonesia ini adalah tingginya korupsi yang
bahkan telah merambat hampir seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor publik
maupun swasta dan sering pula terjadi di kedua sektor tersebut secara
simultan/bersamaan. Korupsi juga telah berkembang dan mengakar di
lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPRD),
ironisnya lagi hal ini juga terjadi di lembaga peradilan sendiri. Seharusnya
kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan menjadi ujung tombak bagi upaya
pemberantasan korupsi justru pandangan oleh banyak kalangan merupakan
institusi-institusi publik yang korup dan banyak melakukan penyalahgunaan
wewenang. Dalam artian, bahwa korupsi telah merajalela terutama di kalangan
birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non departemen. HS. Dillon misalnya, mengungkapkan bahwa jaksa merupakan aparat
penegak hukum yang paling banyak menerima suap (51,8%), hakim (42,2%),
kejaksaan (38,8%), panitera (23,1%), pengacara (7,7%), polisi (7,7%) dan
aparat-aparat penegak hukum lainnya (2,6%).
Dari
uraian diatas mengindikasikan bahwa korupsi benar-benar telah menjadi
permasalahan yang serius dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan
negara maupun masyarakat, khususnya di negara kecil dan berkembang seperti
halnya Indonesia.
Padahal masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah
mencederai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang seharusnya
diperuntukkan terhadap pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah
mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar
bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan
bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah
meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran
terhadap Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan
memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya
terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi
asing. Oleh sebab itu, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut
memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja
ekonomi Indonesia, serta merupakan salah satu faktor penghambat yang utama bagi
pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar