Rabu, 15 Februari 2012



Good Governance VS Korupsi

Oleh ; Abdul Muis
Kependidikan islam
Uin sunan kalijaga
yogyakarta

Di era reformasi ini tuntutan terhadap paradigma good governance dalam seluruh kegiatan di era globalisasi dewasa ini sudah tidak dapat diletakkan lagi. Tuntutan tersebut menjadi penting karena jika kondisi good governance dapat dicapai, maka terciptalah suatu negara yang bersih dan responsif (Clean and Responsif State), semaraknya masyarakat sipil (vibrant Civil Society) dan kehidupan bisnis yang bertanggung jawab (Good Corporate Governance) niscaya tidak lagi hanya menjadi sebuah impian.
Dalam rangka perwujudan Good Governance, sebagaimana telah menjadi tuntutan masyarakat maupun lembaga-lembaga donor Internasional tersebut, antara lain yang sangat penting harus terpenuhi adalah adanya transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas dalam berbagai aktifitas, balik sosial, politik maupun ekonomi. Dari aspek ekonomi, yang menjadi indikator adanya transparansi dan akuntabilitas tersebut adalah rendahnya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berarti, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas, maka semestinya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tetapi, realita dari berbagai penelitian dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga berbeda, justru menunjukkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan, serta pada umumnya penelitian-penelitian tersebut menyimpulkan, bahwa “Indonesia merupakan salah satu negara paling korup di dunia”.
Kelemahan yang sangat menonjol dalam proses pencapaian Good Governance di Indonesia ini adalah tingginya korupsi yang bahkan telah merambat hampir seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor publik maupun swasta dan sering pula terjadi di kedua sektor tersebut secara simultan/bersamaan. Korupsi juga telah berkembang dan mengakar di lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPRD), ironisnya lagi hal ini juga terjadi di lembaga peradilan sendiri. Seharusnya kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan menjadi ujung tombak bagi upaya pemberantasan korupsi justru pandangan oleh banyak kalangan merupakan institusi-institusi publik yang korup dan banyak melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam artian, bahwa korupsi telah merajalela terutama di kalangan birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen. HS. Dillon misalnya, mengungkapkan bahwa jaksa merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak menerima suap (51,8%), hakim (42,2%), kejaksaan (38,8%), panitera (23,1%), pengacara (7,7%), polisi (7,7%) dan aparat-aparat penegak hukum lainnya (2,6%).
Dari uraian diatas mengindikasikan bahwa korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan yang serius dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, khususnya di negara kecil dan berkembang seperti halnya Indonesia. Padahal masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah mencederai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan terhadap pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Oleh sebab itu, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, serta merupakan salah satu faktor penghambat yang utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar