ABDUL MUIS
KEPENDIDIKAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
A. Hadis Mutawatir
1. Pengertian Hadis Mutawatir
Dari segi bahasa, mutawatir, berarti
sesuatu yang dating secara beriringan tanpa diselangai antara satu sama lain.
Adapun dari segi istilah yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang
tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi yang semisal mereka
dan seterusnya sampai akhir sanad. Dan sanadnya mereka adalah pancaindra.
Berdasarkan definisinya ada 4 kriteria hadis mutawati, yaitu sebagai berikut :
a. Diriwayatkan Sejumlah Orang Banyak
Para perawi hadis mutawatir syaratnya
harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada
para perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Di antara
mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang, 40 orang, 70 orang bahkan ada
yang berpendapat 300 orang lebih. Namun, pendapat yang terpilih minimal 10
orang seperti pendapat Al-Ishthikhari.
b. Adanya Jumlah Banyak Pada Seluruh
Tingkatan Sanad
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan
(thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut
hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir , tatapi
dinamakan ahad atau wahid.
c. Mustahil Bersepakat Bohong
Di antara alas an pengingkar sunnah dalam
penolakan mutawatir adalah pencapaian jumlah banyak tidak menjamin dihukumi
mutawatir karena dimungkinkan adanya kesepakatan berbohong. Hal ini karena
mereka menganalogikan dengan realita dunia modern dan kejujurannya yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika ditunggangi masalah politik dan
lain-lain. Demikian halnya belum dikatakan mutawatir karena sekalipun sudah
mencapai jumlah banyak tetapi masih memungkinkan untuk berkosensus berbohong.
d. Sandaran Berita Itu Pada Pancaindra
Maksud sandaran pancaindra adalah berita
itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit,
tidak disandarkan pada logika atau akal seperti tentang sifat barunya alam,
berdasarkan kaedah logika; Setiap yang baru itu berubah (Kullu hadis in
mutghayyirun). Alam berubah (al-alamu mutaghayyirun). Jika demikian, Alam
adalah baru (al-alamu hadis un). Baru artinya sesuatu yang diciptakan bukan
wujud dengan sendirinya. Jika berita hadis itu logis, maka tidak mutawatir .
Sandaran berita pada pancaindra misalnya ungkapan periwayatan:
: Kami mendengar [dari Rasulullah
bersabda begini]
: Kami sentuh atau kami melihat
[Rasulullah melakukan begini dan seterusnya].
2. Pembagian Hadis Mutawatir
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadis
Mutawatir ada 3 yaitu :
a. Hadis Mutawatir Lafdhi
Hadis mutawatir lafdhi adalah mutawatir
dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta
perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadis mutawatir
lafdhi, hadis mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian
digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna
atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadis itu tetap sama.
Contoh hadis mutawatir lafdhi yang
artinya:
“ Rasulullah SA W, bersabda: “Siapa yang
sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam
neraka” (Hadis Riwayat Bukhari). “
Hadis tersebut menurut keterangan Abu
Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh orang sahabat, bahkan menurut
keterangan ulama lain, ada enam puluh orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan
hadis itu dengan redaksi yang sama.
b. Hadis Mutawatir Maknawi
Hadis mutawatir maknawi adalah hadis
mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda
perincian maknanya. Dengan kata lain, hadis-hadis yang banyak itu, kendati
berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada makna umum yang sama.
Jumlah hadis-hadis yang termasuk hadis
mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari hadis-hadis yang termasuk hadis mutawatir
lafdhi.
Contoh hadis mutawatir maknawi yang
artinya:
“ Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak
mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang
putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan (Hadis Riwayat Mutafaq' Alaihi).
”
c. Hadis Mutawatir ‘Amali
Hadis mutawatir ‘amali adalah hadis
mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru
tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat
tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya. Contoh :
Hadis-hadis Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah rakaat shalat wajib,
adanya shalat Id, adanya shalat jenazah, dan sebagainya.
Segala macam amal ibadah yang
dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama,
termasuk dalam kelompok hadis mutawatir ‘amali. Seperti hadis mutawatir
maknawi, jumlah hadis mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat
janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.
3. Kedudukan Hadis Mutawatir
Seperti telah disinggung, hadis-hadis
yang termasuk kelompok hadis mutawatir adalah hadis-hadis yang pasti (qath'i
atau maqth'u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan bahwa hadis
mutawatir membuahkan “ilmu qath'i” (pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan
yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah
SAW. Para ulama juga biasa menegaskan bahwa hadis mutawatir membuahkan “ilmu
dharuri” (pengetahuan yang sangat mendesak untuk diyakini atau dipastikan
kebenarannya), yakni pengetahuan yang tidak dapat tidak harus diterima bahwa
perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang disampaikan oleh hadis itu
benar-benar perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW.
Taraf kepastian bahwa hadis mutawatir itu
sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah SAW, adalah penuh dengan kata lain
kepastiannya itu mencapai seratus persen.
Oleh karena itu, kedudukan hadis
mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadis mutawatir
sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad
SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadis mutawatir sebagai sumber ajaran Islam
lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad .
B. Hadis Ahad
1. Pengertian Hadis Ahad
Ahad (baca: aahaad) menurut bahasa adalah
kata jamak dari waahid atau ahad . Bila waahid atau ahad berarti satu, maka
aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti
hadist satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadist mutawatir , maka
pengertian hadist ahad , menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu,
ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi:
hadist ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist
mutawatir , baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya,
tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi
tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir , atau dengan kata lain Hadis
Ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir.
2. Pembagian Hadis Ahad
a. Hadist Masyhur (Hadist Mustafidah)
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah
tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang
telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadist masyhur dan hadist
mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Atas
dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang hadist masyhur
dan hadist mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist yaitu: hadist
yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat
hadist mutawatir . Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur
(hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan
bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist
mutawatir .
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah
hadist berikut ini:
Yang artinya:
“ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang
Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan
tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “
Hadist di atas sejak dari tingkatan
pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan
hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh
tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
b. Hadist ‘Aziz
‘ Aziz menurut bahasa, berarti: yang
mulai atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadist ‘aziz menurut bahasa
berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat atau hadist yang jarang, karena
memang hadist ‘aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan sebagai
berikut: hadist ‘aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi,
kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan
oleh banyak rawi.
Berdasarkan batasan di atas, dapat
dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua
orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadist itu
tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan
karena itu termasuk hadist ‘aziz.
Contoh hadist aziz adalah hadist berikut
ini:
Yang artinya:
“ Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah
orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari
qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah) “
Hudzaifah dan abu hurairah yang
dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang sahabat Nabi,
walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh lebih dari dua
orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan
oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
c. Hadist Gharib
Gharib, menurut bahasa berarti jauh,
terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist gharib menurut bahasa berarti
hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan
batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh
satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad. Dari segi
istilah ialah Hadis yang berdiri sendiri seorang perawi di mana saja tingkatan
(thabaqah) dari pada beberapa tingkatan sanad.
Berdasarkan batasan tersebut, maka bila
suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada
tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap
dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadist gharib itu antara lain
adalah hadist berikut:
Yang artinya:
“ Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan
setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat
Bukhari, Muslim dan lain-lain) “
3. Kedudukan Hadis Ahad
Bila hadist mutawatir dapat dipastikan
sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadist ahad .
Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga ( zhanni dan
mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadist
ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar
berasal dari beliau.
Karena hadist ahad itu tidak pasti
(hgairu qath'i atau ghairu maqthu'), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun)
berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad , sebagai sumber ajaran
Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir . Lain berarti bahwa bila
suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad , bertentangan isinya dengan
hadist mutawatir , maka hadist tersebut harus ditolak.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, I. (2001). Dasar-Dasar Ilmu
Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
As-Shalih, S. (1997). Membahas Ilmu-Ilmu
Hadits. Pustaka Firdaus: Jakarta.
Ismail, M. S. (1994). Pengantar Ilmu
Hadis. Bandung: Angkasa.
Khon, A. M. (2008). Ulumul Hadis.
Jakarta: Amzah.
Mudzakir, M. (1998). Ulumul Hadis.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Rahman, F. (1974). Ikhtisar Mushthalahul
Hadits. Bandung: PT Alma'arif.
http://rud1.cybermq.com/post/detail/2237/klasifikasi-hadits
Drs. H. Muhammad Ahmad dan Drs. M. Mudzakir, Ulumul Hadis, (Bandung :CV Pustaka
Setia, 1998) hlm. 87 As-Sayuthi, Tadrib Ar-Rawi…, Juz 2, hlm. 225 Baru
diartikan wujudnya sesuatu setelah tidak ada atau diciptakan, tidak wujud
dengan sendirinya. Drs. M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, (Bandung :
Angkasa, 1994) hlm. 139 Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadis,
(Bandung : Alma'Arif, 1974) hlm. 86 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist, (Jakarta:
Amzah, 2008) hlm.143
Tidak ada komentar:
Posting Komentar