Senin, 22 Oktober 2012

Zakat Profesi

 ZAKAT PROFESI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas mata kuliah Masail Fiqih
Dosen pengampu : Dr. Ahmad Arifi

 
 
Disusun oleh :
                                       Abdul Muis (11470019)

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
KEPENDIDIKAN ISLAM
2012
BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. sekalipun hukum mengenai zakat profesi ini masih menjadi kontroversi dan belum begitu diketahui oleh masyarakat muslim pada umumnya dan kalangan profesional muslim, Namun kesadaran dan semangat untuk menyisihkan sebagian penghasilan sebagai zakat yang diyakininya sebagai kewajiban agama yang harus dikeluarkannya cukup tinggi.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Zakat Profesi  
Profesi atau profession, dalam terminologi Arab dikenal dengan istilah al-mihn. Kalimat ini merupakan bentuk jama’ dari al-mihnah yang berarti pekerjaan atau pelayanan. Profesi secara istilah berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kepintaran.
 Yusuf al-Qardhawi lebih jelas mengemukakan bahwa profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan baik pekerjaan atau usaha itu dilakukan sendiri, tanpa bergantung kepada orang lain, maupun dengan bergantung kepada orang lain, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun dengan perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorium. Penghasilan yang diperoleh dari kerja sendiri itu, merupakan penghasilan Profesional murni, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, desainer, advokat, seniman, penjahit, tenaga pengajar (guru, dosen, dan guru besar), konsultan, dan sejenisnya. Adapun hasil yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dengan pihak lain adalah jenis-jenis pekerjaan seperti pegawai, buruh, dan sejenisnya. Hasil kerja ini meliputi upah dan gaji atau penghasilan-penghasilan tetap lainnya yang mempunyai nisab. [1]
Pendapatan profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. contoh dari pendapatan kerja profesi : gaji, upah, insentif, atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang mengandalkan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan keduanya.[2]


B.  Dasar Hukum Zakat Profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan profesional, jika telah mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 267 

#qßJ£Jus? Ÿwur ÚöF{$#`ÏiBNä3s9 $oYô_t÷zr&$£JÏBur óOçFö;|¡Ÿ2!$tB ÏM»t6ÍhŠsÛ`ÏB#qà)ÏÿRr&  tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä $ygƒr'¯»tƒÇ
   ÇËÏÐÈ ©ŠÏJym ÓÍ_xî!$#br& #þqßJn=ôã$#uryÏH (mÏù #qàÒÏJøóè?br& wÎ)mƒÉÏ{$t«Î/NçGó¡s9ur tbqà)ÏÿYè?çm÷ZÏB ]ŠÎ7yø9$#  
                                                   
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

 QS. Adz-Dzaariyah ayat 19
þöÇÊÒÈQrãóspRùQ$#ur @ͬ!$¡¡=Ïj9  A ,ymNÎgÏ9ºuqøBr& Îûur
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
 Hadist Rasulullah saw.

عن ابن عمر رضي الله عنه قال من استفا مالا فلا زكاة عليه حتي يحول عليه الحول
 
Artinya “ Dari Ibnu Umar ra.berkata, Barang siapa memanfaatkan (profesi untuk mendapatkan) harta maka ia tidak wajib bayar zakat kecuali sudah sampai tahun.” ( H.R.Tirmidzi,Hadis mauquf )

Dari beberapa firman dan hadist di atas dapat disimpulkan, bahwa semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat. Maka harus  dikeluarkan zakatnya termasuk zakat profesi.
Penghasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syara')[3].
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C.    Nisab, Kadar, dan Waktu  Mengeluarkan Zakat Profesi

Terdapat beberapa kemungkinan dalam menentukan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini tergantung pada qiyas (analogi)  yang dilakukan :
1.      Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Cara menghitung misalnya : jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka nesar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 600.000,00 pertahun /Rp 50.000,00 perbulan.
2.      Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar lima persen dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Misalnya sebulan sekali.
Cara menghitungnya contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 1.200.000,00 pertahun / Rp 100.000,00 perbulan. 
3.      Jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 persen tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.[4]
Cara menghitungnya  contoh kasus di atas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20 % x Rp 5.000.000,00 atau sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan.

Mengenai waktu pengeluaran zakat profesi ini beberapa ulama berbeda pendapat sbb:
1.      Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
2.      Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)[5]

ini berdasarkan Q.S Al-An’am ayat 141
¾ÍnÏŠ$|ÁymQöqtƒçm¤)ym #qè?#uäur….
Artinya: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan     zakatnya )”

D. Persentase Volume Zakat Profesi 
Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan hasil kerja profesi relatif , dengan ketentuan sbb:
1.      Untuk zakat pendapatan aktif volume persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul
2.      Untuk zakat  pendapatan pasif dari hasil kerja profesi persentase zakat yang dikeluarkan adalah 10 % dari hasil total pendapatan kotor atau 5% dari pendapatan bersih setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional. [6]

Karena profesi itu sendiri bermacam-macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi, dengan perimbangan sebagai berikut.
Pertama, Untuk jenis-jenis profesi berupa bayaran atas keahlian, seperti dokter spesialis, akuntan, advokat, kontraktor, arsitek, dan profesi-profesi yang sejenis dengan itu, termasuk juga pejabat tinggi negara, guru besar, dan yang sejajar dengannya, nishab zakatnya disamakan dengan zakat hasil pertanian, yakni senilai kurang lebih 750 kg beras (5 wasaq). Meskipun kelihatannya pekerjaan tersebut bukan usaha yang memakai modal, namun ia sebenarnya tetap memakai modal, yaitu untuk peralatan kerja, transportasi, sarana komunikasi seperti telepon, rekening listrik, dan lain-lain, zakatnya di kiaskan atau disamakan dengan zakat hasil pertanian yang memakai modal, yakni 5 %, dan dikeluarkan ketika menerima bayaran tersebut. Ini sama dengan zakat pertanian  yang menggunakan biaya irigasi (bukan tadah hujan)
Kedua, Bagi kalangan profesional yang bekerja untuk pemerintah misalnya, atau badan-badan swasta yang gajinya tidak mencapai nishab pertanian sebagaimana yang dikemukakan di atas, sebutlah guru misalnya, atau dokter yang bekerja di rumah sakit, atau orang-orang yang bekerja untuk suatu perusahaan angkutan. Zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak yakni 93,6 gram ( sekitar Rp. 8.424.000 , jika diperkirakan harga per gram emas sekarang 90.000,) maka nilai nishab emas adalah Rp. Rp. 8.424.000, dengan kadar zakat 2,5 %. Jika pada akhir tahun jumlah mencapai satu nisab, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen, setelah dikeluarkan biaya pokok dari yang bersangkutan dan keluarganya.[7]

BAB III
Kesimpulan

1.      Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab . Profesi yang dimaksud mencakup profesi sebagai pegawai negeri/swasta, wiraswasta dan lain-lain. Dan hasil kerja profesi  wajib  di zakatkan jika telah sampai nisabnya.
2.      Batas nisab harta kekayaan yang diperoleh dari usaha profesi dapat disamakan nisabnya dengan zakat hasil tanaman yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg beras), dengan kewajiban zakat 5 % atau 10 %, dan dibayarkan ketika mendapatkan perolehan imbalan atau upah dari profesi tersebut  dan bila disamakan dengan zakat emas dan perak nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen, maka mengeluarkannya satu tahun sekali.
Bila disamakan dengan zakat pertanian  nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar lima persen dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Bila disamakan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 persen tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.


DAFTAR PUSTAKA
              
Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema insani, 2002
Mufraini, M Arief mufraini, opcit, hl 81 
http; // portalinfaq.com tgl 21 maret 2012, jam 16.34
Arief, Akuntansi Manajemen Zakat, Jakarta : Kencana, 2006
http :// www. Partai infaq. Com tgl 21 maret jam 16.15
M.Arief mufraini, Akutansi Manjemen Zakat.(Jakarta, kencana, 2006),hal. 78-79
Didin hafidhuddin, Zakat dalam perekonomian modern. (Jakarta, Gema insani, 2002) hl 96-97
http ; // www. Pkpu.or.id. panduan php. Com tgl 21 maret 2012 jam 16.15
http :// Zakat profesi.com  tgl 21 maret jam 16.17



[1] http :// www. Partai infaq. Com tgl 21 maret jam 16.15

[2] M.Arief mufraini, Akutansi Manjemen Zakat.(Jakarta, kencana, 2006),hal. 78-79
[3] http ; // www. Pkpu.or.id. panduan php. Com tgl 21 maret 2012 jam 16.15
[4]Didin hafidhuddin, Zakat dalam perekonomian modern. (Jakarta, Gema insani, 2002) hl 96-97
[5] http :// Zakat profesi.com  tgl 21 maret jam 16.17
[6]Arief mufraini, opcit, hl 81 
[7] http; // portalinfaq.com tgl 21 maret 2012, jam 16.34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar