Kode Kehormatan
(1) Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan
Moral yang
disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip
Dasar Kepramukaan.
(2)Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a. Janji
yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan
keanggotaan;
b.
Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c. Titik
tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai
pribadi
maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat
proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti
luhur.
b. Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan,
menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan
menjadi anggota.
c.
Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang
kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan
Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan
yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan
penentuan putusan.
4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap,
tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmaninya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar