DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan
menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan,
kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa
perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember
1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dalam ketetapan ini dapat ditemukan
Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah
Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan
kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk
mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari
sisa-sisa Lord Baden Powellisme .
Ketetapan itu memberi kewajiban agar
Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret
1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia,
bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan
bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan
harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang
disebut Pramuka.
Presiden juga menunjuk panitia yang
terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono,
Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu
pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961
tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan
Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada
tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia
antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April
itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April
1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri
atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi
dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian
mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden
R.I Nomor 238 Tahun 1961,tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar